Diketahui tahap akhir proses terbentuknya undang-undang merupakan penyebarluasan.
Lantas apa saja sanksi norma hukum bagi para pelanggar?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sanksi adalah imbalan negatif sebagai hukuman kepada suatu negara.
Sanksi norma hukum sangat beragam, lo. Mulai dari denda, hukuman sosial, dan pemidanaan.
Melansir dari gramedia.com, di bawah ini merupakan contoh sanksi norma hukum sesuai dengan KUHP pasal 351, antara lain:
1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau, pidana denda sebanyak empat ribu lima ratus rupiah.
2. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara dengan paling lama lima tahun.
3. Jika mengakibatkan kematian maka diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
4. Penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
5. Percobaan untuk melakukan kejahatan enggak dipidana.
Nah, itulah informasi tentang proses terbentuknya norma hukum dan contoh sanksinya dalam KUHP.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.