Find Us On Social Media :

7 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Pengertian hukum menurut para ahli

GridKids.id - Dalam kehidupan bernegara, pasti kita enggak terlepas dari hukum, Kids.

Namun, tahukah kamu apa itu hukum?

Nah, kali ini GridKids akan membahas pengertian hukum menurut para ahli.

Ada 7 ahli yang menjelaskan pengertian hukum. Mulai dari filsuf Yunani sampai pakar hukum dari Indonesia.

Hukum sendiri ada di sekitar kita dan kita patuhi setiap saat, baik secara sadar maupun enggak sadar.

Adanya hukum membuat kehidupan sesama manusia jadi teratur.

Inilah 7 pengertian hukum menurut para ahli:

1. Aristoteles

Aristoteles adalah seorang filsuf yang berasal dari Yunani.

Aristoteles membagi hukum menjadi dua, hukum tertentu dan hukum universal.

Hukum tertentu merupakan berbagai aturan yang menetapkan dan melarang beberapa tindakan.

Sedangkan hukum universal adalah hukum alam yang punya aturan dan pengarahannya sendiri. 

Baca Juga: 5 Faktor Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia dan Contohnya

2. Ernst Utrecht

Ernst Utrecht adalah seorang filsuf dan pakar hukum berdarah Indonesia-Belanda.

Menurutnya, hukum adalah kumpulan petunjuk-petunjuk hidup seperti perintah dan larangan yang mengatur tata tertib suatu masyarakat.

Petunjuk hidup ini harus ditaati, dan orang yang melanggar bisa mendapat hukuman dari pihak berwajib. 

3. Immanuel Kant

Immanuel Kant adalah seorang filsuf ternama pada abad ke-18 yang berasal dari Jerman.

Menurutnya, hukum adalah syarat yang secara keseluruhan punya kehendak bebas untuk bisa menyesuaikan dan mengikuti peraturan.

Kant berpendapat kalau manusia tergerak untuk bertindak di bawah hukum yang merupakan standar otoratif dan mengikat secara perasaan, baik kekaguman atau ketakutan.

Dengan begitu, manusia akan bertindak sesuai kehendaknya tapi enggak bertentangan dengan moral yang berlaku di masyarakat.

4. Thomas Hobbes

Thomas Hobbes adalah filsuf yang berasal dari Inggris.

Menurutnya, hukum adalah alat perekat formal untuk menyatukan masyarakat yang pada awalnya enggak terorganisir.

Hukum juga merupakan suatu aturan yang menguasai kehidupan masyarakat, baik secara paksa atau memerintah.

Hukum dibuat oleh pihak-pihak yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat.

Baca Juga: 5 Contoh Pelanggaran Norma Hukum dan Sanksinya

5. Hans Kelsen

Hans Kelsen adalah seorang filsuf dari Eropa, Kids.

Menurutnya, hukum adalah norma-norma yang berisi kondisi dan konsekuensi dalam suatu tindakan.

Konsekuensi pelanggaran hukum tersebut bisa berupa ancaman sanksi dari penguasa. 

6. Mochtar Kusumaatmadja

Mochtar Kusumaatmadja adalah akademisi dan diplomat Indonesia.

Menurutnya, hukum merupakan alat bantu untuk segala macam proses perubahan yang ada di dalam masyarakat.

Ia beranggapan kalau hukum adalah alat untuk memelihara, melindungi, dan mengamankan ketertiban dalam masyarakat. 

7. Sudiman Kartohadiprojo

Sudiman Kartohadiprojo adalah pakar hukum dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI).

Menurutnya, hukum adalah pikiran atau tanggapan orang adil atau tak adil mengenai hubungan antara manusia.

Nah, itulah pengertian hukum dari 7 ahli, Kids. Mulai dari filsuf terkenal, sampai akademisi Indonesia.

-----

Ayo kunjungiadjar.iddan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.