Find Us On Social Media :

Presiden Jokowi Izinkan Masyarakat Melepas Masker di Ruang Terbuka

Pemerintah izinkan masyarakat melepas masker ketika beraktivitas di luar ruangan.

GridKids.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan mulai melonggarkan aturan pemakaian masker ketika beraktivitas.

Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Jokowi melalui keterangan pers secara daring, pada Selasa (17/5) petang.

"Pertama, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," ujar Presiden Jokowi yang disiarkan langsung via Youtube Sekretariat Presiden.

Pak Jokowi menyebutkan, masyarakat yang melakukan aktivasi di luar ruangan atau area terbuka kini tak perlu menggunakan masker.

"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang enggak padat orang, maka boleh untuk tak menggunakan masker," kata Pak Jokowi.

Namun, beliau meminta masyarakat untuk menggunakan masker ketika melakukan kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik.

Selain itu, penggunaan masker juga diwajibkan bagi masyarakat rentan seperti lansia atau mempunyai penyakit bawaan atau komorbid.

"Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia (lanjut usia), atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas," tutur Presiden Jokowi.

Selain itu, aturan penggunaan masker juga berlaku untuk masyarakat yang sedang batuk atau pilek.

Baca Juga: Longgarkan Peraturan, Warga Singapura Bebas Berjalan-jalan Tanpa Masker

 

"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," kata Pak Jokowi.

Kebijakan tersebut diambil oleh pemerintah setelah melihat penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia yang mulai membaik.

Sebelumnya, Indonesia sendiri sudah menerapkan penggunaan masker selama dua tahun terakhir.

Penggunaan masker juga dilakukan untuk menghindari paparan COVID-19 dan salah satu protokol kesehatan yang wajib dilakukan.

Kewajiban penggunaan masker ketika beraktivitas sudah dilakukan sejak April 2020.

Keputusan tersebut diambil pemerintah sesuai intruksi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Pemerintah sendiri sudah mulai melonggarkan anturan akibat COVID-19 seperti mengizinkan mudik setelah dilarang dua tahun.

Hal tersebut dilakukan pemerintah dikarenakan penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia terus membaik.

Berdasarkan data COVID-19, angka kasus aktif, positivity rate, tingkat okupansi rumah sakit, dan angka kematian sangat menurun.

-----

Ayo kunjungiadjar.iddan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.