Find Us On Social Media :

Mengenal Cyber Crime atau Kejahatan Siber: Pengertian dan Jenisnya

Pengertian dan Jenis-Jenis Cyber Crime atau Kejahatan Siber

GridKids.id - Kids, hadirnya internet saat ini memberi kemudahan dalam mendapatkan akses informasi.

Namun enggak hanya itu saja, internet juga dapat memunculkan berbagai aksi kejahatan. Yap, salah satunya kejahatan siber atau cyber crime. Kejahatan ini akan muncul sebagai salah satu dampak negatif dari internet. Pengertian cyber crime Cyber crime merupakan kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi internet. Hal ini juga dapat dikatakan sebagai perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan dengan internet yang berbasis kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi. Kejahatan siber merupakan penggunaan komputer sebagai alat untuk meraih tujuan ilegal, penipuan, pencurian identitas, dan pelanggaran privasi. Perbedaan utama kehahatan siber dengan tindakan kriminal konvensional merupakan kehadiran peran teknologi yang seolah-olah dapat mempermudah tindakan buruk. Jenis-jenis cyber crimeBaca Juga: Karakteristik Iklan Radio, Televisi, dan Internet, Jawaban Materi Kelas 5 SD Tema 9

1. Illegal contents

Dilakukan dengan memasukkan sejumlah data dan informasi ke dalam internet. Informasi ini bersifat enggak etis dan dianggap melanggar hukum. 2. Unauthorized access Kejahatan siber ini terjadi saat seseorang masuk atau menyusup ke dalam sistem jaringan komputer tanpa izin dan enggak sah. Contohnya seperti probing dan port. 3. Data forgery Kejahatan siber yang dilakukan untuk memalsukan data pada dokumen yang penting di internet. Contohnya seperti memalsukan situs bank. 4. Penyebaran virus dengan sengaja Kejahatan siber yang sering dilakukan lewat email. Orang yang menerima email enggak menyadari bahwa dalam pesan yang diterimanya memuat virus.

5. CyberstalkingBaca Juga: 10 Negara dengan Internet Tercepat, Nomor 1 dari Asia Tenggara

Kejahatan ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang melalui perangkat komputer atau internet. Cyberstalking juga mirip seperti teror yang ditujukan pada seseorang. 6. Cyber espionage, sabotage, and extortion  Cyber espionage merupakan kejahatan dengan memanfaatkan internet untuk memata-matai pihak lain. Sabotage and extortion merupakan hal yang dilakukan dengan mengganggu, merusak, dan menghancurkan suatu data, program, dan sistem jaringan komputer. Kegiatan ini memata-matai rahasia dagang, merusak sistem jaringan untuk menyimpan rahasia tersebut. Itulah pembahasan dan penjelasan tentang cyber crime atau kejahatan siber yang meliputi pengertian dan jenis-jenisnya.

-----

Ayo kunjungiadjar.iddan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.