GridKids.id - Pendaftaran kartu Jakarta Pintar Plus atau KJP tahap 1 2022 sudah dibuka.
Bagi siswa yang belum memperoleh bantuan pendidikan bisa mendaftarkan diri.
KJP Plus merupakan program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berfokus pada bantuan biaya pendidikan khusus untuk warga Jakarta.
Namun ada sejumlah syarat untuk mendapatkan KJP Plus untuk pelajar, simak ulasannya.
Lantas, apa saja syarat mendapatkan KPJ Plus untuk pelajar di DKI Jakarta? Simak ulasannya.
1. Jadwal pendaftaran KJP Plus
1. 18-25 Februari 2022:
Sekolah mengumumkan data calon penerima sementara. Data tersebut berasal dari Data Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
2. 14-25 Februari 2022:
Baca Juga: Dinantikan Masyarakat, Kapan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Bulan Juli 2021 Cair?
Setelah itu, Calon penerima KPJ Plus harus melengkapi berkas melalui sekolah.
3. 28 Februari - 11 Maret 2022: Lalu, melakukan verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.
4. 14-31 Maret 2022: Data final penerima KJP Plus tahap 1 2022.
2. Syarat mendaftar KJP Plus
1. Terdaftar dan aktif disalah satu sekolah di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang sah.
4. Orang tua enggak mempunyai penghasilan yang tetap atau memadai.
5. Selalu menggunakan angkutan umum.
Baca Juga: Jangan Ketinggalan, Ini Cara Cek Program Indonesia Pintar 2021
6. Kesulitan untuk membeli sepatu dan pakaian seragam sekolah.
7. Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah
8. Kesulitan membeli jajan karena saya beli rendah.
9. Daya pemanfaatan internet cukup rendah
10. Enggak mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.
3. Besaran dana KJP Plus 2022
1. SD/MI/SLB:
1. Biaya personal per bulan sebesar Rp 250.000.
2. SPP sekolah swasta per bulan sebesar RP 130.000.
Baca Juga: Cara Cek Siswa Penerima Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP)
2. SMP/MTs/SMPLB:
1. Biaya personal per bulan sebesar Rp 300.000.
2. SPP sekolah swasta per bulan sebesar RP 170.000.
3. SMA/MA/SMALB:
1. Biaya personal per bulan sebesar Rp 420.000.
2. SPP sekolah swasta per bulan sebesar RP 290.000.
4. SMK:
1. Biaya personal per bulan sebesar Rp 450.000.
2. SPP sekolah swasta per bulan sebesar RP 240.000.
Baca Juga: Pelajar Bisa Dapat Dana sampai Rp 1 Juta, Begini Cara Cek dan Daftar PIP 2021
5. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKMB Paket A/B/C):
1. Biaya personal per bulan sebesar Rp 300.000.
6. Lembaga Kursus Pelatihan (LKP):
2. Biaya personal per semester sebesar Rp 1.800.000.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, bisa mengunjungi situs kjp.jakarta.go.id.Baca Juga: Cara Mencairkan Dana Program Indonesia Pintar (PIP), Ini Langkahnya
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.