Find Us On Social Media :

Pentingnya Melacak Kontak Erat Pasca Temuan Baru Kasus Omicron, Begini Penjelasannya

Kontak erat adalah salah satu hal yang harus segera dilacak setelah seseorang terkonfirmasi postitif COVID-19 varian Omicron.

GridKids.id - Kasus positif COVID-19 varian Omicron di Indonesia hingga hari ini (7/1/2022) sudah terkonfirmasi 254 kasus, dengan enggak adanya laporan pasien dengan gejala berat.

Kenaikan kasus varian Omicron ini menjadi salah satu alasan masyarakat diimbau untuk taat prokes dan enggak melakukan perjalanan ke luar negeri untuk saat ini.

Dilansir dari Kompas.com, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI sudah mengeluarkan aturan untuk melakukan pencegahan dan pengendalian kasus COVID-19 varian Omicron di Indonesia, khususnya tentang kontak erat varian Omicron.

Hal tersebut termuat dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron.

Poin di dalamnya menegaskan tentang tiap kasus probable dan konfirmasi varian Omicron yang ditemukan harus segera dilakukan pelacakan kontak dalam 1x24 jam untuk menemukan siapa saja yang masuk daftar kontak erat.

Kontak Erat dengan Suspek Omicron

Kontak erat adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau kasus terkonfirmasi varian Omicron.

Jika sudah ditemukan, tiap kontak erat varian Omicron wajib menjalani karantina selama 10 hari di fasilitas karantina terpusat dan pemeriksaan entry dan exit test dengan pemeriksaan NAAT (Nucleic Acid Amplification Test) atau metode deteksi molekuler.

Jika hasil NAAT menunjukkan hasil positif, maka pemeriksaan akan dilanjutkan pada SGTF (S-Gene Target Failure) atau pemeriksaan deteksi awal Omicron di laboratorium.

Baca Juga: Benarkah Omicron Tak Menyerang Organ Paru-Paru? Begini Penjelasannya

Selanjutnya secara paralel spesimen akan dikirimkan ke laboratorium Whole Genome Sequencing (WGS) terdekat sesuai aturan Kemenkes RI.

Aturan Isolasi Pasien Omicron

Penemuan kontak erat pada kasus probable atau terkonfirmasi yang menunjukkan gejala atau simptom, dihitung sejak 2 hari sebelum gejala timbul hingga hari ke 14 setelah gejala timbul atau sampai kasus melakukan karantina atau isolasi.

Sedangkan untuk kasus probable dan terkonfirmasi tanpa gejala dihitung sejak 2 hari sebelum pengambilan swab dengan hasil positif hingga 14 hari setelahnya atau hingga kasus dikarantina atau diisolasi.

Berikut ini adalah kriteria sembuh atau selesai isolasi pada kasus probable dan terkonfirmasi Omicron, di antaranya:

1. Pada kasus tanpa gejala, isolasi dilakukan minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis dan hasil NAAT negatif 2 kali berturut-turut dalam selang waktu lebih dari 1x24 jam.

2. Kasus bergejala mengharuskan pasien untuk isolasi selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah 3 hari bebas dari gejala demam dan gangguan pernafasan, ditambah NAAT negatif dua kali berturut-turut dalam selang 1x24 jam.

Dilansir dari Kompas.com, studi yang dirilis oleh Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS (CDC) mengungkap bahwa Omicron mempunyai masa inkubasi virus yang lebih pendek dari varian yang sudah menyebar sebelumnya yaitu selama 3 hari atau 72 jam.

Untuk menghalau dan mengurangi tingkat penularan varian Omicron yang kian hari kasusnya semakin bertambah di Indonesia, pemerintah memberlakukan PPKM yang resmi berlaku sejak 4 Januari 2022 lalu sampai 17 Januari 2022 mendatang.

Baca Juga: Cegah Varian Omicron Masuk Tubuh, Ini 6 Jenis Makanan yang Dapat Tingkatkan Imun Tubuh

-----

Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.