Find Us On Social Media :

Daftar Lembaga Negara di Indonesia, Legislatif sampai Independen

Daftar Lembaga Negara di Indonesia dan Tugasnya: Legislatif, Yudikatif, dan Eksekutif

GridKids.id - Kids, tahukah kamu apa saja lembaga-lembga negara yang ada di Indonesia?

Menurut Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, lembaga adalah siapa pun yang menjalankan suatu fungsi yang ditentukan oleh suatu tata hukum.

Dalam arti luas, lembaga negara terdiri atas setiap organisasi atau orang yang memiliki fungsi tertentu untuk mencapai tujuan negara.

Sedangkan secara sempit, lembaga negara merupakan organ dalam arti materiil.

Baca Juga: 3 Lembaga Negara dan Tugasnya: Legislatif, Yudikatif, dan Eksekutif

Sebagai sebuah negara yabg berdaulat, Indonesia punya beberapa lembaga yang akan menjalankan fungsi negara maupun pemerintahan.

Selain untuk menjalankan fungsi negara dan pemerintahan, lembaga negara juga berfungsi menjaga stabilitas keamanan, politik, hukum, hak asasi manusia, dan budaya.

Lalu, apa saja daftar lembaga negara di Indonesia?

Daftar Lembaga Negara di Indonesia

Menurut Ensiklopedia Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2018), penyelenggaraan pemerintahan melalui lembaga-lembaga negara dibedakan menjadi 5 kelompok, yaitu:

1. Lembaga legislatif, yang terdiri dari:

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)Dewan Perwakilan Daerah (DPD)Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

2. Lembaga eksekutif, yang terdiri dari:

Presiden Wakil Presiden Kementerian negara Pejabat setingkat menteri Lembaga pemerintah nonkementerian

3. Lembaga yudikatif, yang terdiri dari:

Mahkamah Agung (MA)Mahkamah Konstitusi(MK)Komisi Yudisial (KY)

Baca Juga: Lembaga Negara Legislatif: Pengertian, Contoh, Serta Tugasnya

4. Lembaga eksaminatif

Lembaga eksaminatif adalah lembaga atau badan yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Di Indonesia lembaga eksaminatif adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yaitu lembaga yang berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

5. Lembaga negara independen berdasarkan konstitusi di Indonesia, antara lain:

Komisi Yudisial (KY) Bank Indonesia (BI) Komisi Pemilihan Umum (KPU) TNI dan Polri Kejaksaan Agung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

Baca Juga: Pengertian Lembaga Negara Eksekutif, Tujuan, Tugas, dan Sistemnya

Nah, itulah daftar lembaga negara di Indonesia yang bisa dikelompokkan menjadi 5 jenis, yaitu lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif, eksaminatif, dan independen.

----

Ayo kunjungiadjar.iddan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.