Find Us On Social Media :

Indonesia Dipusingkan dengan Ancaman COVID-19 Potensi Gelombang Ketiga, Ini 5 Langkah Satgas

Hal yang dilakukann satgas untuk ancaman COVID-19.

 

2. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)

Adanya aturan PPKM akan tetap dijalankan, namun beberapa daerah kini telah turun level status dan bisa beraktivitas seperti biasa.

Namun yang pasti PPKM level 3, 2 dan 1 akan tetap dilakukan dan masyarakat diharapkan tetap mematuhi protokol yang ada,

3. Sosialisasi

Penanganan COVID-19 akan berjalan baik jika masyarakat juga patuh dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin.

Masyarakat juga perlu menaati 5M; memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak fisik, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.

Baca Juga: Sudah Membaik, Ini Daftar Negara yang Boleh Masuk ke Indonesia, Bali Mulai Ramai