Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) Hak Asasi Manusia atau HAM sudah tertulis dalam Undang Undang No. 39 Tahun 1999 yang berbunyi HAM adalah seperangkat yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa.
Dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, oemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Sedangkan dalam pengertian KBBI, HAM adalah hak yang dilindungi secara internasional deklarasi PBB Declaration of Human Rights.
Baca Juga: Rangkuman Jawaban Ide Pokok Beragamnya Flora dan Fauna Indonesia, Kelas 5 SD Tema 1
Hal ini meliputi hak untuk hidup, kemerdakaan, hak untuk memiliki dan mengeluarkan pendapat. HAM juga meliputi hak asasi ekonomi, hak asasi pribadi, hak asasi sosial dan kebudayaan.