GridKids.id - Ada enam uang pecahan rupiah yang sudah enggak berlaku lagi tahun depan, Kids.
Karena sudah enggak bisa digunakan sebagai alat tukar resmi, Bank Indonesia (BI) memberikan waktu untuk masyarakat agar bisa menukarkan 6 uang pecahan ini.
Masa penukarannya pun terbatas, lo! Waktu penukaran uang ini cuma sampai 28 Desember 2020.
BI memang secara rutin melakukan pergantian atau penarikan uang.
Hal ini dengan mempertimbangkan masa edar uang dan menghadirkan uang emisi baru dengan perkembangan teknologi yang punya pengaman.
Lalu, apa saja keenam uang pecahan rupiah tersebut, dan bagaimana cara menukarkannya?
Yuk, simak caranya!
Baca Juga: Jangan Terlewat, Penukaran Uang Edisi Terbatas Rp 75.000 Sudah Bisa Dilakukan di Bank Umum
6 Uang Pecahan Rupiah yang Tak Lagi Berlaku di Tahun 2021
Keenam uang kertas ini antara lain:
1. Uang kertas Rp 100 emisi 1968 dengan gambar Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman
2. Uang kertas Rp 500 emisi 1968 dengan gambar Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman
3. Uang kertas Rp 1.000 emisi 1975 dengan gambar muka Pangeran Diponegoro
Baca Juga: Uang Kertas dan Koin Bisa Bawa Ribuan Bakteri, Seberapa Bahaya untuk Kesehatan Manusia?
Baca Juga: Kenali 9 Baju Adat pada Uang Baru Pecahan Rp 75.000, dari Ulee Balang sampai Koteka
4. Uang kertas Rp 5.000 emisi 1975 dengan gambar perahu dan nelayan
5. Uang kertas Rp 100 tahun emisi 1977 dengan gambar muka badak bercula satu
6. Uang kertas Rp 500 tahun emisi 1977 dengan gambar muka Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda
Lalu, bagaimana cara menukarkan uang-uang ini?
Cara Menukarkan 6 Uang Pecahan Rupiah yang Tak Lagi Berlaku di Tahun 2021
Uang-uang ini bisa ditukarkan di kantor BI terdekat di seluruh Indonesia, Kids. Namun, yang perlu diperhatikan adalah waktu penukarannya.
Batas waktu penukarannya adalah sampai 28 Desember 2020.
Meski begitu, tanggal 24-25 Desember enggak bisa dilakukan penukaran karena layanan tutup.
Untuk waktu penukarannya, kamu bisa menukarkan pada pukul 08:00-11.30.
Keenam pecahan uang kertas ini dicabut dan ditarik dari peredaran, sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988.
-----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik dihttps://www.gridstore.id.