Aturan Ketat dan Sanksi
Selain dilindungi secara undang-undang, larangan memetik Bunga Edelweis juga diatur secara lebih ketat.
Aturan larangan tersebut muncul dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Peraturan tersebut menyebutkan secara spesifik bahwa Bunga Edelweis dilindungi, khususnya untuk jenis Anaphalis Javanica.
Lalu, bagaimana kalau ada yang tetap nekat memetik bunga abadi ini?
Baca Juga: Bunga Bangkai, Koleksi Langka Kebun Raya Bogor yang Hanya Mekar Empat Tahun Sekali