Dilindungi Undang-Undang
Bunga Edelweis adalah tumbuhan yang enggak boleh dipetik.
Peraturannya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 pasal 33 ayat (1) dan (2) tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Ekosistem.
Menurut Bapak Teguh Wibowo, Ketua Kelompok Tani Edelweiss Hulun Hyang, ada beberapa alasan yang mendasari larangan memetik Bunga Edelweis.
Salah satu alasannya adalah keberadaan bunga yang terletak di kawasan konservasi.
Jadi, menurut undang-undang, segala sesuatu baik hewan maupun tumbuhan yang berada di kawasan konservasi itu dilindungi, Kids.
Sementara itu, Bunga Edelweis hanya ada di kawasan konservasi, sehingga termasuk sebagai tumbuhan yang dilindungi secara undang-undang.